MAGELANG - Seorang perempuan yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) berhasil diciduk Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang pada Selasa (11/06/2024) pukul 22.30 WIB. Perempuan berinisial WL warga Tempuran ini diamankan beserta 66 botol Miras berbagai merk, di sebuah perumahan di Tempuran.
Akhirnya, penjual Miras tersebut menjalani Sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan negeri Mungkid pada Kamis (13/06/2024) pukul 12.00 WIB. Kepada Pelaku dijatuhi denda Rp 30.000.000 (tiga puluh juta) subsider kurungan selama 3 bulan.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. mengungkapkan Sidang Tipiring terhadap Pelaku Penjual Miras tersebut sebagai bentuk nyata sikap Polresta Magelang.
“Kami, Polresta Magelang komitmen dalam penegakan hukum di wilayah hukum kami. Kami tidak ingin Kabupaten Magelang mendapat label sebagai lokasi peredaran minuman keras atau tindak pelanggaran hukum lainnya, ” tegas Kombes Pol Mustofa.
Kapolresta Magelang mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli, baik melalui Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan ( KRYD ) maupun Patroli Skala Besar guna menciptakan Kamtibmas Kabupaten Magelang yang kondusif. Polresta Magelang tidak menginginkan penyakit masyarakat (pekat) berkembang di wilayah hukumnya.
“Kita pahami bersama, bahwa minuman keras dapat memicu tindakan lain yang mengganggu Kamtibmas. Seperti tawuran dan tindak kejahatan lainnya, ” terangnya.
Diketahui, Pelaku WL telah menjalani sidang perkara tindak pidana ringan menjual minuman keras tanpa izin sesuai Pasal 13 Ayat (1) Jo 19 Ayat (1) Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol/Minuman Keras. Adapun pelaporan sesuai data di Laporan Polisi, BAPC dan Amar Putusan.
Kapolresta Magelang berharap dengan tindakan Sidang Tipiring pelaku penjual minuman keras, dapat menjadi efek jera dan menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Magelang. (Humas)